Makalah PKN
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala kebaikan-Nya kami diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Makalah ini disusun dalam rangka untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih bayak kekurangan karena pengalaman dan wawasan kami yang masih sangat minim. Oleh karena itu kami berharap para pembaca dapat memberikan saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini agar menjadi lebih baik.
Medan, 2 Desember 2018
Penyusun
Daftar Isi
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek kehidupan bernegara.
No
|
Tokoh/Lembaga
|
Wawasan Nusantara
|
1
|
Hasnan Habib
|
Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam
|
2
|
Wan Usman
|
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
|
3
|
Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 1998
|
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
4
|
Lembaga Ketahanan
Nasional Tahun 1999
|
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
|
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bhs, Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesosyang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan ”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.
kata Nusantara digunakan oleh Ki Hajar Dewantara untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Pada acara Kongres Pemuda Indonesia II tahun 1928 (peristiwa Sumpah Pemuda), digunakan istilah Indonesia sebagai pengganti Nusantara. Nama Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu indo/indu yang berarti Hindu/Hindia dan nesia/nesos yang berarti pulau. Dengan demikian kata nusantara bisa dipakai sebagai sinonim kata Indonesia, yang menunjuk pada wilayah (sebaran pulau-pulau) yang berada di antara dua samodra yakni Samodra Hindia dan Samodra Pasifik dan dua benua yakni Benua Asia dan Australia.
Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Untuk membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air, meskipun tampak bahwa wilayah Indonesia itu terdiri dari banyak pulau dengan lautan yang luas, kita memandang wilayah Indonesia itu tetap merupakan satu kesatuan, sebagai satu wilayah.
Jadi, bangsa Indonesia memandang wilayah berikut bangsa yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Itulah esensi atau hakikat dari wawasan nusantara. Hakikat atau esensi wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Perhatikan rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 berikut ini :
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis terotorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.
Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar lautlebar 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis airpasangsurutatau countour pulau/darat. Dengan peraturan zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Laut dengan demikian menjadi pemisah pulau-pulau di Indonesia.
Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah Undang-Undang No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sampai saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun guna memperkuat kesatuan wilayah Indonesia.
Tidak hanya melalui peraturan perundangan nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional . Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia diakui dan diterima sebagai kelompok negara kepulauan. Indonesia. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Berdasar konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas, yakni mencapai 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Luas perairan ini belum termasuk landas kontinen (continent shelf).
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisahpisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ini berarti lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Tahukah anda bahwa bangsa Indonesia itu beragam dan terpecah-pecah sebelum merdeka? Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.
Berdasar pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan berbasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, jauh sebelum Deklarasi Djuanda 1957, konsep semangat dan kesatuan kebangsaan sudah tumbuh dalam diri bangsa. Bahkan semangat kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka.
Hal di atas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjajahan yang memecah belah bangsa, telah melaterbelakangi tumbuhnya semangat dan tekad orang-orang di wilayah nusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia . Semangat bersatu itu pada awalnya adalah bersatu dalam berjuang membebaskan diri dari penjajahan, dan selanjutnya bersatu dalam wadah kebangsaan Indonesia.
Ketika bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh lautan bebas.
Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional , tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002.
C. Membangun Argumententang Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.
Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan. Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus menerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.
Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masa lalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan dan pelestarian alam di wilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan di dunia maya.
D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Esensi atau hakikat dari wawasan nusantara adalah ‘kesatuan wilayah dan persatuan bangsa’ Indonesia. Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.
Memiliki makna:
a) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha-Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-lusanya.
c) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d) Bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e) Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah nusantara merupakan satu-kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f) Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas-aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Kita semua tahu, Indonesia kaya akan sumber daya alam baik itu flora, fauna, pertambangan, dll. Semua kekayaan alam ini adalah milik semua warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan menjadi modal bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. Maksudnya, pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal mengembangkan ekonomi setiap daerah di Nusantara, harus melihat potensi masing-masing daerah dan membuat potensi tersebut menjadi mata pencaharian utama di daerah tersebut dan harus adil saat membaginya dengan pusat. Sebagai contoh, daerah Riau, Pekanbaru dan sekitarnya memiliki potensi kelapa sawit. Hasil dari kelapa sawit tentunya akan dibagi dua kepada daerah dan pusat. Pembagiannya harus dipertimbangkan dan disetujui oleh semua pihak khususnya pihak daerah. Dan, pembagian hasil potensi Riau atau Pekanbaru harus sama dengan pembagian potensi tambang yang ada di Kalimantan, kecuali untuk beberapa daerah yang dianggap istimewa dan punya hak otonomi untuk hal potensi daerahnya. Dengan baegitu, seluruh rakyat seharusnya mendapatkan hasil yang sama rata. Walaupun penerapannya di Indonesia tidak 100%
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Seperti diketahui, bahwa Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan (Archipelago state) yang memiliki berbagai sumber daya alam seperti flora dan fauna juga memiliki banyak penduduk yang tersebar dalam 17.508 pulau-pulau. Wawasan nusantara merupakan esensi dari kesatuan wilayah dan persatuan bangsa yang sejarah kemunculannya dikarenakan kebutuhan akan kesatuan/keutuhan wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dimana pada zaman colonial Belanda itu semua terpisah-pisah.
Wawasan nusantara tersebut yang merupakan konsepsi wilayah lalu berubah menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya, Indonesia tidak lagi dipandang sebagai satu kesatuan wilayah namun juga sebagai satu kesatuan bangsa yang memiliki berbagai budaya yang heterogen. Keragaman suku, bangsa, ras ,dan agama(SARA) membuat Indonesia memiliki berbagai tantangan juga konsekuensi yang besar.
Makna dari Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya:
-Masyarakat Indonesia adalah Satu . Kehidupan bangsa yang serasi dengan kemajuan yang sama, merata,dan seimbang juga adanya keselarasan tingkat kehidupan.
-Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya akan melandasi perkembangan budaya bangsa seluruhnya .
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya ini akan menciptakan:
- Sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai karunia Tuhan.
-Kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku , asal daerah, agama , atau kepercayaan , serta golongan status sosial.
Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia sendiri dan hasilnya dapat dinikmati bersama
E. Rangkuman tentang Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia.
2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan KonvensiPerserikatanBangsa-BangsatentangHukumLaut(UNCLOS) tahun 1982.
3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.
4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.
5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945,
Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.
7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.
Referensi
Winaputra, U. S., Budimansyah, D., Sapriyah, & Winarno. (2016). BUKU AJAR MATA KULIAH WAJIB UMUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.Jakarta: Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI.
Makalahnya sangat membantu sekali. Semoga kedepannya dapat memberikan content yang bermanfaat untuk semua
BalasHapusSemangat ya ngerjakan ,perbanyak content positive
BalasHapusBagus bagus
BalasHapusSemoga cinta tanah air kita meningkat setelah membaca artikel ini.
BalasHapusMantap!
sangat bermanfaat!
BalasHapusSangat membantu terimakasih achi❤️❤️
BalasHapusmantap mantap👍🏻👍🏻
BalasHapusManteebb
BalasHapusSangat menambah wawasan sayaaa!!!
BalasHapusjadi bahan untuk uas ni, thanks😘
BalasHapuswahh cocok nih jadi guru pkn :)
BalasHapus